Pemerintah saat ini sedang berperang melawan maraknya praktik judi daring atau online yang menjerat masyarakat. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menemukan fakta bahwa hingga tahun 2024 telah ada sekitar 8,8 juta orang Indonesia terlibat di dalam aktivitas haram tersebut. Mirisnya lagi, sebanyak 80 persen dari mereka yang terlibat berasal dari masyarakat bawah dan menyasar pula kalangan anak muda.