PERATURAN PRESIDEN NOMOR 174 TAHUN 2024
TENTANG KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
DIREKTORAT JENDERAL KOMUNIKASI PUBLIK DAN MEDIA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
TUGAS
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.