Tugas dan Fungsi

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 174 TAHUN 2024

TENTANG KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

DIREKTORAT JENDERAL KOMUNIKASI PUBLIK DAN MEDIA

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

 

TUGAS
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.

 

FUNGSI
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagikan: