Berdasarkan Bab IX Pasal 175 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja di lingkungan Direktorat
Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan infrastruktur dan sistem informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis hukum, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. pengelolaan program kewajiban pelayanan publik untuk informasi publik bidang pers;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal.