Berdasarkan Bab IX Pasal 186 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Direktorat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.