Direktorat Komunikasi Publik

Plt. Direktur Komunikasi Publik
Marroli Jeni Indarto
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Naomi Agustina
Ketua Tim Penyusun Kebijakan Dan Standardisasi Bidang Komunikasi Publik
Hardy Kembar Pribadi
Ketua Tim Pembinaan Komunikasi Publik Daerah
Nurul Hidayah Putri
Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Strategis Pemerintah
Hastuti Wulanningrum
Ketua Tim Perencanaan Komunikasi Strategis Pemerintah
Ignatius Untung Sumarsono

Berdasarkan Bab IX Pasal 186 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Direktorat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan komunikasi strategis nasional, dan pengelolaan krisis komunikasi pemerintah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.