Berdasarkan Bab IX Pasal 190 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan, penyelenggaraan, dan pemberdayaan kemitraan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah, kemitraan komunikasi strategis, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, penyelenggaraan, dan pemberdayaan kemitraan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah, kemitraan komunikasi strategis, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, penyelenggaraan, dan pemberdayaan kemitraan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah, dan kemitraan komunikasi strategis;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, penyelenggaraan, dan pemberdayaan kemitraan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah, dan kemitraan komunikasi strategis;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, penyelenggaraan, dan pemberdayaan kemitraan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah, kemitraan komunikasi strategis, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.