Berdasarkan Bab IX Pasal 182 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Direktorat Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.