Direktorat Informasi Publik

Direktur Informasi Publik
Nursodik Gunarjo
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Ignatius Yosua Advento Hamonangan
Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Informasi Publik
Mulyani
Ketua Tim Pengelola Portal
Moh. Taofiq Rauf
Ketua Tim Pengelola Media Sosial
Andrean Weby Finaka
Ketua Tim Pengelolaan Monitoring Isu Publik
Harfizan Arnas

Berdasarkan Bab IX Pasal 182 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Direktorat Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan layanan informasi publik, pemantauan isu publik, dan pengelolaan narasi dan konten; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.