Berdasarkan Bab IX Pasal 194 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Direktorat Ekosistem Media menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan ekosistem media, pengelolaan redaksi nasional, pengelolaan relasi media, peningkatan keterlibatan publik, penatakelolaan perizinan media asing, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang penyiaran dan layanan media baru;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan ekosistem media, pengelolaan redaksi nasional, pengelolaan relasi media, peningkatan keterlibatan publik, penatakelolaan perizinan media asing, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang penyiaran dan layanan media baru;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemberdayaan ekosistem media, pengelolaan redaksi nasional, pengelolaan relasi media, peningkatan keterlibatan publik, penatakelolaan perizinan media asing, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang penyiaran dan layanan media baru; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.