Siswa Semarang Dorong Ruang Digital yang Aman, Inklusif, dan Bebas Perundungan

12 May 2026
Siswa Semarang Dorong Ruang Digital yang Aman, Inklusif, dan Bebas Perundungan

Semarang, 12 Mei 2026 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pelindungan anak di ruang digital melalui pendekatan literasi digital yang partisipatif dan inklusif. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan “Kelas Digital Sahabat Tunas” yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/5), dengan melibatkan siswa SMP dan SMA/sederajat dari berbagai sekolah.

 

Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta menyampaikan pandangan mereka mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda. Arka, siswa SMPN 3 Semarang, menilai ruang digital yang aman adalah ruang yang bebas dari perundungan.

 

“Ruang digital yang aman adalah tidak ada perundungan di dunia digital. Contohnya seperti membuat stiker dengan wajah teman tanpa izin, hal seperti itu perlu dihindari,” ujarnya.

 

Pandangan serupa disampaikan Aldivano, siswa SMKN 6 Semarang, yang menekankan pentingnya inklusivitas dalam interaksi digital.

 

“Menurut kelompok kami, ruang digital yang aman juga harus bersifat inklusif, terbuka terhadap semua kalangan, serta menghargai keberagaman dan kesetaraan,” jelasnya.

 

Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang mendorong generasi muda tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

 

Regulasi dan Literasi Digital Harus Berjalan Beriringan

 

Upaya pelindungan anak di ruang digital saat ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

 

Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis Komdigi, Yudi Syahrial, menegaskan bahwa regulasi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan literasi digital yang kuat.

 

“Komdigi ingin memastikan platform digital mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam setiap fitur yang mereka hadirkan. Platform juga wajib melindungi data pribadi anak dan tidak menggunakan algoritma yang mendorong kecanduan digital,” ujar Yudi.

 

Ia menambahkan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital bukan ditujukan untuk membatasi akses generasi muda terhadap teknologi.

 

“Peraturan ini bukan untuk melarang adik-adik berselancar di dunia digital, tetapi untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan sehat bagi anak,” tambahnya.

 

Implementasi kebijakan perlindungan anak juga mulai terlihat melalui penyesuaian yang dilakukan sejumlah platform digital global terhadap aturan perlindungan usia pengguna.

 

 

Generasi Muda Perlu Cakap Bermedia

 

Di tengah tingginya penetrasi internet di Indonesia, literasi digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet Indonesia pada 2025 telah melampaui 220 juta pengguna atau sekitar 80 persen dari total populasi. Sebagian besar pengguna berasal dari kelompok usia muda.

 

Pandu Literasi Digital Semarang, Lintang Ratri Rahmiaji, mengingatkan bahwa status generasi muda sebagai digital native tidak otomatis membuat mereka memiliki kecakapan digital yang memadai.

 

“Ketika kita terhubung dengan internet, kekuatan ada di tangan kita. Saat ini setiap orang bisa menjadi media, memiliki suara, pendapat, dan karya yang dapat dibagikan kepada publik. Karena itu, penting untuk memahami tanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi,” jelasnya.

 

Ia juga menyoroti perundungan siber sebagai salah satu risiko yang dekat dengan kehidupan remaja.

 

“Bercanda itu cirinya satu: sama-sama tertawa. Kalau ada yang merasa sedih atau marah, berarti ada yang salah dengan candaan tersebut,” ujarnya.

 

Teknologi Perlu Digunakan Secara Bijak

 

Psikolog Anak dan Keluarga Kanti Nuarisha menjelaskan bahwa penggunaan internet yang berlebihan dapat berdampak pada kesehatan mental dan perilaku anak, mulai dari kecanduan digital, kecemasan, gangguan tidur, hingga kesulitan berkonsentrasi.

 

Namun demikian, menurutnya, solusi yang dibutuhkan bukan menjauhkan generasi muda dari teknologi, melainkan membangun kesiapan dan kemampuan dalam menggunakannya secara sehat dan bijak.

 

“Generasi muda perlu siap digital, tidak sekadar mampu menggunakan gawai atau mengunduh aplikasi, tetapi juga memahami cara menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab,” jelasnya.

 

Sementara itu, Duta Generasi Berencana Kota Semarang 2025, Mikail Zeva, mengajak generasi muda untuk memanfaatkan teknologi sebagai sarana pengembangan diri.

 

“Gunakan teknologi untuk berkembang, bukan untuk kehilangan arah dan masa depan,” ujarnya.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan dan Wakil Rektor IV Universitas PGRI Semarang Nur Khoiri.

 

Melalui “Kelas Digital Sahabat Tunas”, Komdigi berharap dapat memperkuat kesadaran bersama bahwa ruang digital yang aman tidak hanya dibangun melalui regulasi dan teknologi, tetapi juga melalui perilaku, empati, serta tanggung jawab bersama dalam berinteraksi di ruang digital.

Bagikan:
Berita Terkait
Beri Masukan Anda
Apakah anda memiliki masukan, pertanyaan, atau keluhan terhadap pelayanan website kami?