Yogyakarta, 16 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Ekosistem Media menyelenggarakan "Forum Satu Frekuensi: Ngobrolin Karir JF" dengan tema “Transformasi Karier Jabatan Fungsional Penyiaran di Era Digital” di Yogyakarta. Forum ini sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang bertujuan membekali insan penyiaran dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan LPP Lokal dalam menghadapi dinamika teknologi digital.
Adaptasi ASN Penyiaran terhadap Kemajuan Teknologi
Direktur Ekosistem Media, Farida Dewi Maharani, menekankan krusialnya adaptasi sumber daya manusia (SDM) di industri penyiaran di tengah kemajuan teknologi yang begitu masif. Farida mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak hanya mengubah pemanfaatan perangkat siaran, tetapi secara signifikan juga mengubah perilaku masyarakat dan memperluas keragaman selera penonton.
"Teknologi mengubah cara kita bekerja, kita mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di baliknya," ungkapnya. Farida menambahkan bahwa kombinasi antara kerja penuh passion dan kreativitas dengan pemenuhan kriteria administrasi sebagai ASN yang tertib dapat membuat kinerja insan penyiaran pemerintah bersaing secara hebat.

Transformasi Penilaian Kinerja dan Efisiensi
Di tengah modernisasi birokrasi, Analis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tamzil Satria, memaparkan transisi evaluasi kinerja yang saat ini sudah meninggalkan mekanisme konvensional DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit). Sistem tata kelola saat ini berfokus pada ekspektasi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditargetkan untuk mendorong output serta outcome kinerja yang lebih memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan iklim yang lebih suportif dan berfokus pada pengembangan talenta, para pejabat fungsional didorong untuk menumbuhkan nilai-nilai yang mendalam. "Melalui jabatan fungsional di bidang penyiaran, informasi tidak hanya disampaikan, tetapi juga diolah menjadi pesan yang mencerdaskan, menginspirasi, dan memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat," jelas Tamzil.
Pemetaan Karier dan Penguatan Kapasitas SDM
Menyambung hal tersebut, Ketua Tim Kebijakan SDM Bidang Penyiaran Komdigi, Santhy Verawati Elfrida, menyoroti urgensi perencanaan jenjang karier yang terstruktur melalui Permenkomdigi Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi instrumen dan petunjuk pedoman krusial bagi pengembangan profesi spesifik di bidang penyiaran seperti Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, hingga Asisten Pranata Siaran.
Santhy juga menggarisbawahi urgensi insan penyiaran untuk selalu "melek" terhadap era transformasi digital, salah satunya dengan tidak ragu mengintegrasikan dan meningkatkan wawasan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di dalam memproduksi suatu konten. Komdigi juga tengah mematangkan penyusunan pedoman standar kompetensi baru agar kualitas talenta siaran terus relevan.

Melalui sosialisasi strategis ini, Komdigi berkomitmen untuk senantiasa mendampingi dan mendorong pembinaan ASN di lingkungan LPP RRI, LPP TVRI, dan LPP Lokal, demi mewujudkan siaran yang berdaya saing, berkelas dunia, dan konsisten mencerahkan ruang publik tanah air.