PP TUNAS Hadir, Komdigi Tegaskan Pendampingan Orang Tua Tetap Jadi Garda Terdepan Keamanan Digital Anak

03 December 2025
PP TUNAS Hadir, Komdigi Tegaskan Pendampingan Orang Tua Tetap Jadi Garda Terdepan Keamanan Digital Anak

Jakarta, 2 Desember 2025 – Kasus kekerasan daring, paparan konten berbahaya, hingga risiko eksploitasi anak di ruang digital terus meningkat dan menuntut respons cepat dari seluruh pihak. Merespons tantangan tersebut, Pemerintah telah menguatkan kerangka hukum melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang diinisiasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

 

Dalam Talkshow Inspiratif: "Tunggu Anak Siap" di IDN HQ Jakarta, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM), Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa teknologi tidak dapat dijauhkan, sehingga pendampingan orang tua menjadi kunci utama.

 

"Gadget tidak bisa dijauhkan, tapi bagaimana orang tua bisa mendampingi dan menuntun anak agar tetap berada di jalur yang aman," jelas Fifi. Ia menekankan bahwa meskipun regulasi telah diperkuat, gerakan "Tunggu Anak Siap" harus menjadi gerakan kolektif keluarga, guru, dan komunitas untuk memastikan anak siap secara mental, emosi, dan nilai sebelum diberikan akses penuh ke gawai.

 

Psikolog Anak, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menyoroti bahwa risiko terbesar anak terletak pada konten dan interaksi yang mereka temui, bukan sekadar durasi layar. Ia menekankan pentingnya membangun kedekatan emosional melalui pendekatan connecting before correcting. "Kalau hubungan dasarnya kuat, anak akan datang ke kita dulu ketika melihat sesuatu yang mengganggu," ujar Vera

 

Sejalan dengan itu, Praktisi Pendidikan, Galih Sulistyaningra, menekankan pentingnya rutinitas yang seimbang serta aktivitas non-digital untuk membantu anak tumbuh sehat secara fisik dan mental, sekaligus mengurangi ketergantungan pada gawai.

 

Dalam penjelasannya, Fifi menegaskan bahwa PP TUNAS menjadi fondasi penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman. PP ini mengatur agar platform digital menempatkan keselamatan anak di atas kepentingan komersial, melalui lima ketentuan utama:

1. Pelindungan anak di atas kepentingan komersial.

2. Larangan profiling data anak untuk iklan/komersial.

3. Batasan usia dan pengawasan akun oleh orang tua.

4. Larangan menjadikan anak sebagai komoditas.

5. Sanksi tegas bagi platform pelanggar.

 

“Kami ingin memastikan platform digital memprioritaskan keselamatan anak, bukan kepentingan komersial. Ekosistem ini harus aman, bertanggung jawab, dan berpihak pada anak,” tutup Fifi, menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, guru, dan penyelenggara layanan digital.

 

Bagikan:
Berita Terkait
Beri Masukan Anda
Apakah anda memiliki masukan, pertanyaan, atau keluhan terhadap pelayanan website kami?