MAKASSAR – Di tengah upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten ilegal dan berbahaya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sekaligus mengajak partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sebuah pertemuan strategis bertajuk New Media Day: Membangun Ruang Digital yang Aman dan Sehat Melalui PP Tunas di Swiss-BelHotel Waterfront Makassar, Rabu (29/4/2026), Direktur Ekosistem Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Farida Dewi Maharani, menekankan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama mengingat 48 persen penduduk Indonesia adalah anak-anak dengan durasi akses internet yang sangat tinggi.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Teknologi memang menjadi medium pembelajaran dan kreativitas, namun risikonya besar, mulai dari paparan konten negatif hingga eksploitasi data pribadi anak," ujar Farida.
Ia menambahkan bahwa data KPAI menempatkan anak sebagai korban di ruang digital pada urutan ketiga setelah kekerasan seksual dan fisik. Oleh karena itu, melalui PP Tunas, pemerintah mewajibkan platform global untuk mematuhi aturan perlindungan yang ketat.
"Melalui PP Tunas, platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Facebook wajib mematuhi batas usia dan keamanan konten. Saat ini 8 platform besar sudah mulai patuh, yaitu Facebook, X (Twitter), Threads, Instagram, Bigo Live, TikTok, YouTube, dan kita sedang mendorong platform lain seperti Roblox untuk segera menyesuaikan," tegasnya.
Farida mengajak media lokal di Makassar untuk bersinergi dalam mengawal regulasi ini agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan aksi nyata di lapangan yang membutuhkan peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, kebijakan PP Tunas ini melibatkan peran aktif lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga media lokal. Senada dengan hal tersebut, Redaktur Utama TirtoID, Rina Nurjanah, menilai media massa memiliki tanggung jawab moral sebagai garda terdepan dalam menyaring informasi demi keamanan generasi muda.
"Sebagai penyedia informasi, kita punya tanggung jawab moral, bukan hanya ramai dan viral, tapi aman dan sehat bagi anak-anak kita. Kita harap teman media bersama-sama menjadi garda terdepan untuk menyaring informasi, bukan hanya penyebar berita viral," tutur Rina.
Pentingnya narasi perlindungan anak juga disoroti dari sisi psikologis. Praktisi psikologi, Nurul Utami, mengingatkan bahwa peran orang tua dan media lokal dalam memberikan edukasi sangatlah krusial karena kesiapan biologis anak dalam menerima informasi digital masih terbatas.
"Lindungi otak anak sebelum melindungi layarnya. Seringkali anak mencari cara membuka blokir karena efek 'buah terlarang'. Di sini peran pendidik dan orang tua bukan sebagai saingan gadget, tapi sebagai pelindung yang menyediakan alternatif kegiatan bagi mereka," kata Nurul.
Dari sisi kebijakan dan teknis, Yeremia Dwi Hendryanto dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) menjelaskan bahwa substansi utama PP Tunas menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital. Regulasi ini secara tegas melarang platform melakukan profiling atau menggunakan data anak untuk keperluan iklan, algoritma komersial, maupun monetisasi lainnya. Yeremia menjelaskan bahwa PP Tunas mewajibkan setiap platform melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap risiko produk, layanan, dan fitur mereka. Penilaian ini mencakup tujuh aspek krusial, mulai dari potensi kontak dengan orang asing, paparan konten tidak layak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan mental anak.
Yeremia juga merinci mekanisme akses bertahap yang diatur dalam regulasi ini: anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform khusus anak dengan izin orang tua, sementara remaja usia 13-17 tahun dapat mengakses layanan digital tertentu dengan verifikasi ketat dan persetujuan wali.
“PP Tunas ini menjadi panduan bagi platform untuk menyediakan informasi batas minimum usia, verifikasi pengguna, mekanisme pelaporan penyalahgunaan, hingga edukasi untuk pemberdayaan ekosistem digital,” ujarnya.
Ia kemudian mendorong media lokal untuk memproduksi konten berkualitas yang mendukung ekosistem digital ramah anak. Sementara itu, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas adalah kunci untuk melindungi data pribadi anak-anak Indonesia.
"Gunakan password manager, aktifkan biometrik, dan One Time Password (OTP). PP Tunas adalah awal perjuangan untuk memastikan platform patuh pada hukum Indonesia agar bonus demografi kita tidak terpapar konten yang tidak layak," jelas Alfons.
Ajakan kolaborasi ini disambut positif oleh berbagai pihak di Makassar. Afifah, perwakilan pers kampus Identitas Unhas, melihat PP Tunas sebagai langkah mendesak untuk memproteksi generasi penerus.
"Sebagai mahasiswa jurusan Administrasi Publik, saya melihat kebijakan ini membuat remaja lebih siap menghadapi risiko tinggi di dunia digital," tuturnya.
Melalui penguatan sinergi ini, Komdigi berharap media lokal dan para pembuat konten di Makassar dapat berperan sebagai kurator informasi yang positif, guna memastikan ruang digital menjadi tempat yang sehat bagi tumbuh kembang generasi muda Indonesia.