Pelindungan Anak di Ruang Digital Merupakan Gerakan Bersama

18 March 2026
Pelindungan Anak di Ruang Digital Merupakan Gerakan Bersama

 

Jakarta, 18 Maret 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pelindungan anak di ruang digital sebagai gerakan bersama. Ia menegaskan kebijakan PP dan PM TUNAS tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sejak revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peraturan PM TUNAS akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan bertahap akun anak di bawah 16 tahun pada platform berprofil risiko tinggi.

 

Hal itu disampaikan Meutya dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama bertema “Berbagi Perspektif Mengenai Pelindungan Anak di Ruang Digital” yang dihadiri kreator konten, figur publik, serta pegiat digital di Rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta (18/3).

 

Sejumlah figur publik turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Najeela Shihab, Marissa Anita, Adrian Maulana, Indy Barends, serta jurnalis dan pendiri Narasi, Najwa Shihab. Hadir pula para staf khusus kementerian serta pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital, di antaranya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya.

 

Foto: Menkomdigi, Meutya Hafid memberikan pengantar diskusi (18/3) 

 

“Jadi beberapa kritik yang disampaikan ke kita bahwa ini kok ujug-ujug pemerintah buat ini (PP TUNAS) sebetulnya tidak. Waktu di Komisi I DPR, kita merevisi UU ITE dan memasukkan pasal pelindungan anak dalam sistem elektronik,” ujar Meutya.

 

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan turunan dari undang-undang tersebut.

 

Meutya juga menyoroti besarnya tantangan yang dihadapi Indonesia. Menurutnya, jumlah anak pengguna internet di Indonesia jauh lebih besar dibanding banyak negara lain.

 

“Skala tantangannya luar biasa. Australia itu sekitar 5,7 juta anak, sementara kita sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun,” katanya.

 

Ia menilai kebijakan ini juga memiliki konsekuensi besar bagi platform digital karena menyangkut jumlah pengguna. Meski begitu, Meutya menyebut kebijakan tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak internasional, termasuk Pendiri X Corp, Elon Musk dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

 

Menurut Meutya, pelindungan anak di ruang digital hanya akan berhasil jika dijalankan secara kolektif.

 

“Ini adalah movement, dan akan berhasil kalau kita bergerak sama-sama,” tegasnya.

 

Membutuhkan Peran Aktif Orang Tua

 

Dalam kesempatan yang sama, Adrian Maulana menilai isu pelindungan anak di internet sangat relevan bagi para orang tua. Ia mengatakan perkembangan anak saat ini tidak hanya dipengaruhi lingkungan rumah dan sekolah, tetapi juga algoritma di platform digital.

 

 

“Seringkali algoritma saat ini tidak sepenuhnya berpihak kepada orang tua dan tidak benar-benar dirancang untuk melindungi anak,” ujarnya.

 

Meski demikian, Adrian menilai menjauhkan anak dari internet bukanlah pilihan realistis. Karena itu, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mengatur dan membatasi, bukan melarang. Menurutnya, kebijakan tersebut akan efektif jika didukung tiga hal yakni kepatuhan platform digital, sistem yang aman bagi anak, serta peran orang tua dalam mendampingi anak.

 

Salah satu penanggap, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, menilai kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS merupakan langkah penting untuk membantu orang tua menghadapi tantangan pengasuhan di era teknologi. Ia menyebut orang tua kerap berada pada posisi tidak berdaya ketika berhadapan dengan sistem digital dan algoritma yang kompleks, sementara di sisi lain belum tentu memiliki pemahaman yang memadai tentang dampak penggunaan teknologi terhadap anak. 

 

“Kondisi ini ditambah oleh tingkat literasi digital orang tua yang beragam, sehingga banyak yang belum mengetahui fitur pengawasan atau pembatasan akses pada platform digital,” jelasnya.

Rose Mini menekankan bahwa pelindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga harus diiringi dengan peran aktif orang tua dalam menanamkan nilai moral seperti empati, kontrol diri, dan kemampuan membedakan benar dan salah.

 

Sementara itu, Najwa Shihab menilai penting menjadikan pelindungan anak di ruang digital sebagai gerakan bersama, bukan sekadar aturan pemerintah. Menurutnya, masyarakat kerap bersikap defensif ketika mendengar regulasi baru. Padahal jika dipandang sebagai gerakan, akan muncul rasa kepemilikan bersama.

 

 

“Kalau ini menjadi gerakan, kita merasa ini penting bagi kita semua untuk memastikan anak-anak bisa tumbuh menjadi generasi pembelajar seumur hidup,” ujarnya.

 

PP dan PM TUNAS mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pembatasan usia, pengendalian konten, pelindungan data pribadi, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya. Kebijakan ini juga menekankan peran orang tua dan masyarakat dalam mendampingi anak agar tetap aman di ruang digital.

***

Bagikan:
Berita Terkait
Beri Masukan Anda
Apakah anda memiliki masukan, pertanyaan, atau keluhan terhadap pelayanan website kami?