Menkomdigi Himpun Masukan Para Pakar Jelang Implementasi PM TUNAS

18 March 2026
Menkomdigi Himpun Masukan Para Pakar Jelang Implementasi PM TUNAS

Jakarta, 17 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia mengukuhkan komitmen dalam melindungi generasi muda di ruang siber melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (PM TUNAS). Regulasi yang mengusung semangat “Tunggu Anak Siap” ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara efektif pada 28 Maret 2026.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang mengimplementasikan regulasi ketat terkait pembatasan usia di platform digital. “Ini adalah challenge sekaligus tonggak sejarah. Per 28 Maret nanti, kita akan menjadi pionir global dalam pelindungan anak di ruang digital melalui mekanisme verifikasi usia yang sistematis,” ujar Menkomdigi dalam diskusi bersama pakar di Jakarta, Selasa (17/03).

 

 

Urgensi dan Data Kesehatan Mental Anak

 

Kebijakan ini diambil berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sekitar 79,8 juta anak Indonesia hampir 30 persen populasi menghadapi ancaman di ruang digital. Menkomdigi juga menyoroti data Kementerian Kesehatan terkait peningkatan gejala depresi dan kecemasan pada anak usia 7-17 tahun akibat paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga adiksi digital.

 

“Regulasi ini tidak membatasi teknologi, melainkan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia sebagai filter. Tujuannya adalah memastikan anak di bawah 16 tahun tidak memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, X, hingga Roblox,” tegas Meutya. Ia menambahkan bahwa staging batasan usia diatur pada angka 13 dan 16 tahun sesuai dengan profil risiko platform.

 

Perspektif Pakar: Peran Keluarga sebagai Fondasi

 

Dalam sesi diskusi, para pakar menekankan bahwa regulasi pemerintah harus berjalan selaras dengan pengasuhan di rumah. Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, menyebut PP TUNAS sebagai instrumen yang memberikan “posisi tawar” bagi orang tua.

 

“Pemerintah mengatur platformnya, namun pondasi utamanya tetaplah pendidikan moral dan karakter. Karakter seperti empati dan kontrol diri harus ditanamkan sejak dini agar anak tidak mencari celah lain saat akses mereka dibatasi,” tutur Rose Mini.

 

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menekankan pentingnya pendekatan persahabatan antara orang tua dan anak. “Regulasi sudah ada, namun pendukung terbesarnya adalah keluarga. Tanpa keterlibatan aktif orang tua, perlindungan anak tidak akan optimal,” ungkapnya.

 

Dukungan Industri dan Mitigasi Risiko

Dari sisi teknis, Ketua APPDI Raditya Kosasih mendorong PSE untuk menciptakan inovasi verifikasi usia yang tetap menjaga kerahasiaan data pribadi anak melalui mekanisme sandbox. Di sisi lain, industri yang diwakili oleh CTO StreamWave, Kristiono Setyadi, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses self-assessment dan penyesuaian sistem demi kepatuhan terhadap PM TUNAS.

 

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi dalam aturan ini ditujukan kepada platform PSE, bukan kepada orang tua. Sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses akan diberikan bagi platform yang gagal mematuhi standar pelindungan anak.

 

“PP dan PM TUNAS hadir bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di lingkungan digital yang aman, sehat, dan beretika. Ini adalah tanggung jawab kolektif kita bersama,” tutup Menkomdigi.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan implementasi dan literasi digital bagi keluarga, masyarakat dapat mengakses Tunaspedia

Bagikan:
Berita Terkait
Beri Masukan Anda
Apakah anda memiliki masukan, pertanyaan, atau keluhan terhadap pelayanan website kami?