Kemkomdigi Gandeng Puteri Indonesia Kampanyekan Pelindungan Anak di Era Digital

15 June 2026
Kemkomdigi Gandeng Puteri Indonesia Kampanyekan Pelindungan Anak di Era Digital

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Puteri Indonesia dalam kampanye Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perindungan Anak atau PP Tunas Tunas sebagai upaya memperkuat edukasi pelindungan anak di ruang digital.

 

Puteri Indonesia dinilai memiliki peran strategis sebagai figur publik yang dekat dengan keluarga dan generasi muda sehingga mampu menyampaikan pesan pengasuhan digital secara lebih efektif kepada masyarakat.

 

Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kemkomdigi, Latief Siregar, mengatakan keterlibatan Puteri Indonesia merupakan bagian dari strategi komunikasi publik untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

 

"Puteri Indonesia memiliki posisi yang sangat relevan karena tidak hanya menjadi figur aspiratif bagi remaja, tetapi juga dekat dengan keluarga. Kami melihat mereka dapat menjadi wajah gerakan perlindungan anak di ruang digital sekaligus membantu menjembatani pesan pemerintah kepada masyarakat," ujar Latief dalam paparan program Menyongsong Indonesia Emas Bersama Puteri Indonesia, di Jakarta, Senin (15/6/2026).

 

Menurut Latief, kampanye PP Tunas hadir di tengah perubahan ekosistem digital yang semakin menuntut adanya perlindungan lebih kuat bagi anak-anak. Sejumlah platform media sosial saat ini mulai menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap akun anak dan remaja, sehingga diperlukan edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai alasan kebijakan tersebut dan bagaimana orang tua dapat mendampingi anak dalam menggunakan internet secara sehat.

 

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama kampanye adalah menjawab berbagai pertanyaan yang sering muncul dari orang tua, mulai dari alasan akun anak dibatasi, apakah anak masih dapat mengakses internet untuk belajar, hingga cara membangun aturan penggunaan gawai di rumah.

 

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan berarti melarang anak menggunakan internet. Yang terpenting adalah bagaimana anak menggunakan teknologi secara aman, sesuai usia, dan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua," katanya.

 

Latief menuturkan kampanye bersama Puteri Indonesia akan dibangun melalui empat pilar utama. Pilar pertama bertajuk Aku Juga Pernah Jadi Anak, yang mengangkat pengalaman personal untuk membangun kedekatan emosional dengan anak-anak dan remaja. Melalui pendekatan tersebut, Puteri Indonesia akan mengajak generasi muda memahami pentingnya keseimbangan antara belajar, bermain, dan bertumbuh di era digital.

 

Pilar kedua, Menunggu Anak Siap, menekankan bahwa akses terhadap dunia digital membutuhkan kesiapan yang sama seperti aktivitas lain yang memerlukan tanggung jawab. Dalam kampanye ini digunakan analogi bahwa orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anak usia sekolah dasar demi keselamatan mereka. Prinsip yang sama berlaku dalam penggunaan media sosial dan berbagai platform digital.

 

Selanjutnya, melalui pilar Prestasi Tidak Lahir dari Layar Saja, masyarakat akan diajak melihat bahwa keberhasilan anak tidak hanya ditentukan oleh aktivitas di dunia maya. Berbagai kegiatan seperti olahraga, membaca, seni, organisasi, dan aktivitas sosial akan ditampilkan sebagai contoh aktivitas positif yang dapat mendukung tumbuh kembang anak.

 

"Penting untuk dipahami bahwa masa depan anak tidak ditentukan oleh seberapa cepat mereka memiliki akun media sosial. Prestasi lahir dari proses belajar, pengalaman, dan interaksi yang seimbang antara dunia digital dan dunia nyata," ujar Latief.

 

Adapun pilar keempat, Orang Tua Tidak Sendiri, bertujuan membangun gerakan kolaboratif yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, dan pemerintah dalam mendukung pengasuhan digital.

 

Selain menyampaikan pesan-pesan umum mengenai perlindungan anak, Puteri Indonesia juga akan menjadi bagian dari serial edukasi Tunggu Anak Siap yang membahas berbagai isu penting di ruang digital. Materi yang diangkat mencakup cyberbullying, kecanduan layar, fenomena fear of missing out (FOMO), keamanan data pribadi, hingga kesehatan mental.

 

Menurut Latief, berbagai isu tersebut merupakan tantangan nyata yang dihadapi anak-anak dan remaja saat ini. Karena itu, kampanye dirancang menggunakan bahasa yang sederhana, dekat dengan kehidupan sehari-hari, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

 

"Kami ingin membangun kesadaran bahwa satu komentar negatif di internet bisa berdampak besar terhadap kondisi psikologis seseorang. Kami juga ingin mengingatkan bahwa teknologi harus membantu kehidupan manusia, bukan justru mengendalikan manusia," katanya.

 

Melalui kampanye ini, masyarakat juga akan diedukasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi di internet serta memahami bahwa kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesejahteraan anak di era digital.

 

Latief berharap kolaborasi antara Komdigi dan Puteri Indonesia dapat memperluas jangkauan edukasi PP Tunas sekaligus membangun budaya digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.

 

"Kami ingin menghadirkan ruang digital yang lebih ramah bagi anak-anak Indonesia. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat demi menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

 

PP Tunas hanya Menunda Akses Anak ke Media Sosial

 

Kemkomdigi menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan mengatur dan menunda akses terhadap media sosial hingga usia yang dianggap lebih siap.

 

 

Latief Siregar, menambahkan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai upaya pemerintah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital yang semakin kompleks.

 

"Yang paling terdampak dari pemberlakuan PP Tunas adalah remaja pengguna media sosial yang berusia di bawah 16 tahun serta keluarga. Namun perlu dipahami bahwa regulasi ini bukan melarang, melainkan mengatur dan menunda penggunaan media sosial sampai anak benar-benar siap," tambah Latief.

 

PP Tunas ditandatangani Presiden pada Maret 2025 dan ditindaklanjuti dengan peraturan menteri yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi tersebut merupakan amanat undang-undang yang mengharuskan pemerintah menghadirkan perlindungan khusus bagi anak di ruang digital.

 

Latief menjelaskan bahwa istilah Tunas merupakan singkatan dari Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Jika perlindungan anak secara umum menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka perlindungan anak di ranah digital diatur melalui PP Tunas yang berada di bawah kewenangan Komdigi.

 

Ia menilai masih banyak pihak yang menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk pelarangan terhadap penggunaan media sosial. Padahal, pemerintah hanya menetapkan batas usia minimum untuk memastikan anak memiliki kematangan dalam menghadapi berbagai risiko di internet.

 

Sebagai ilustrasi, Latief membandingkan kebijakan tersebut dengan aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

"Banyak anak usia 12 tahun yang sebenarnya sudah bisa mengendarai sepeda motor, tetapi mereka belum diperbolehkan memiliki SIM karena dianggap belum matang dalam membaca situasi dan risiko di jalan. Prinsip yang sama diterapkan dalam penggunaan media sosial," ujarnya.

 

Data pemerintah menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 229 juta orang dengan tingkat penetrasi sebesar 80,66 persen. Sementara jumlah anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun diperkirakan mencapai 70 juta jiwa.

 

Di sisi lain, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7,38 jam per hari untuk mengakses internet. Menurut Latief, durasi penggunaan internet yang tinggi pada anak-anak menjadi salah satu alasan pemerintah merasa perlu menghadirkan regulasi yang lebih kuat.

 

"Dalam berbagai kunjungan ke sekolah, kami menemukan banyak siswa yang menggunakan internet lebih dari lima jam per hari di luar waktu belajar. Jika ditambah dengan jam sekolah dan waktu tidur, maka waktu yang tersisa untuk berinteraksi di dunia nyata menjadi sangat sedikit," katanya.

 

Selain itu, hasil skrining kesehatan jiwa yang dilakukan terhadap anak usia 7 hingga 17 tahun menunjukkan tingginya angka gangguan psikologis, terutama kecemasan. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah tekanan sosial yang muncul akibat penggunaan media sosial.

 

Latief menuturkan, banyak anak merasa cemas atau sedih ketika unggahan mereka tidak mendapatkan respons yang diharapkan, seperti jumlah tanda suka atau komentar yang sedikit.

 

"Bagi orang dewasa mungkin hal tersebut terlihat sederhana, tetapi bagi anak-anak yang belum matang secara emosional, kondisi itu dapat menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar," ujarnya.

 

Dalam implementasi awal PP Tunas, Komdigi telah mengidentifikasi sejumlah platform digital yang masuk kategori risiko tinggi dan diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, X, Bigo, dan Roblox.

Latief menjelaskan bahwa Roblox termasuk dalam daftar karena memiliki fitur komunikasi antarpengguna yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

 

"Yang menjadi perhatian bukan hanya platform media sosial, tetapi seluruh sistem elektronik yang memiliki risiko terhadap anak. Roblox misalnya, memiliki fitur percakapan yang memungkinkan terjadinya kontak dengan orang asing," katanya.

 

Komdigi mengelompokkan risiko yang dihadapi anak di ruang digital ke dalam tujuh kategori utama atau yang disebut sebagai "7K". Risiko pertama adalah kontak dengan orang asing yang berpotensi melakukan manipulasi atau eksploitasi terhadap anak.

 

Berdasarkan berbagai diskusi dan kajian yang dilakukan pemerintah, ditemukan sejumlah kasus ketika pelaku membangun kedekatan dengan anak melalui kesamaan minat sebelum akhirnya mengajak bertemu secara langsung.

 

Risiko kedua adalah paparan konten berbahaya, termasuk pornografi dan materi lain yang tidak sesuai dengan usia anak. Pemerintah mencatat masih banyak anak Indonesia yang pernah terpapar konten semacam itu saat mengakses internet.

 

Risiko berikutnya adalah anak sebagai konsumen yang rentan menjadi sasaran berbagai bentuk pemasaran digital. Dalam beberapa kasus, anak bahkan dijadikan sarana untuk menghasilkan keuntungan ekonomi melalui aktivitas digital yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

 

Selain itu, terdapat pula risiko terkait keamanan dan perlindungan data pribadi yang semakin penting seiring meningkatnya aktivitas anak di dunia digital.

 

Melalui PP Tunas, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Regulasi tersebut juga menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif orang tua, sekolah, platform digital, serta masyarakat secara luas.

 

"Tujuan utama PP Tunas adalah memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital secara sehat, aman, dan bertanggung jawab tanpa harus kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," pungkas Latief.

Bagikan:
Berita Terkait
Beri Masukan Anda
Apakah anda memiliki masukan, pertanyaan, atau keluhan terhadap pelayanan website kami?