Denpasar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sangat bergantung pada keterlibatan guru dan orang tua dalam mendampingi anak menggunakan ruang digital secara aman.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid saat membuka Forum Sahabat Tunas bertema "Guru Berdaya, Generasi Unggul dan Tangguh Digital sebagai Investasi Masa Depan" di Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2026), yang diikuti sekitar 250 guru secara luring dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, serta sekitar 450 peserta lainnya secara daring.
Menurut Meutya, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, efektivitas kebijakan tersebut memerlukan dukungan aktif dari lingkungan pendidikan. "Pelaksanaannya tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Guru merupakan pihak yang paling banyak berinteraksi dengan anak selain keluarga, sehingga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman mengenai penggunaan ruang digital yang aman," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan usia tersebut diterapkan karena pemerintah menemukan sejumlah fitur digital berisiko tinggi yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak apabila diakses tanpa kesiapan dan pendampingan.
Tujuh Risiko Utama Ruang Digital
Meutya Hafid memaparkan sedikitnya tujuh risiko utama yang menjadi dasar lahirnya kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Pertama, kontak dengan orang asing (stranger contact). Anak berpotensi menjadi sasaran komunikasi dari pihak yang tidak dikenal melalui fitur percakapan atau pesan pribadi, sehingga membuka peluang terjadinya grooming, penipuan, eksploitasi, hingga proses radikalisasi. "Ketika sebuah platform memiliki fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal, di situlah potensi berbagai kejahatan terhadap anak dapat terjadi," jelasnya.
Kedua, paparan konten yang tidak sesuai usia. Anak berisiko mengakses materi pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, maupun konten yang tidak mendukung pembentukan karakter dan perkembangan psikologis mereka.
Menurut Meutya, arus konten digital yang tidak terfilter dapat memengaruhi pola pikir, perilaku, hingga nilai-nilai kesantunan generasi muda.
Ketiga, eksploitasi komersial terhadap anak. Platform digital dinilai mampu mengumpulkan berbagai data perilaku anak untuk kepentingan pemasaran produk maupun layanan digital. "Anak-anak menjadi target pemasaran karena platform mengetahui kebiasaan, minat, hingga preferensi mereka melalui data yang dikumpulkan," kata Menkomdigi.
Keempat, ancaman terhadap data pribadi. Anak dinilai belum memiliki kemampuan membedakan informasi pribadi yang boleh maupun tidak boleh dibagikan di internet.
Akibatnya, mereka berpotensi mengungkap identitas keluarga, alamat rumah, kondisi rumah, maupun data pribadi lain yang dapat disalahgunakan.
Kelima, adiksi atau kecanduan digital. Penggunaan media sosial dan gim secara berlebihan menyebabkan anak kehilangan fokus belajar, berkurangnya interaksi sosial, hingga muncul perilaku agresif ketika akses terhadap gawai dibatasi.
Meutya menyebut sejumlah penelitian menunjukkan kecanduan digital memiliki dampak yang sangat serius terhadap perkembangan anak.
"Kalau orang dewasa saja sulit melepaskan diri dari media sosial, tentu anak-anak akan jauh lebih rentan mengalami ketergantungan," ujarnya.
Keenam, gangguan kesehatan psikologis. Penggunaan platform digital secara berlebihan juga meningkatkan risiko kecemasan, depresi, rendah diri, hingga gangguan akibat perundungan siber (cyberbullying) dan fenomena fear of missing out (FOMO).
Ia mengungkapkan sejumlah rumah sakit jiwa di berbagai daerah mulai menghadapi peningkatan kasus gangguan mental yang berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan.
Ketujuh, gangguan fisiologis. Penggunaan gawai dalam waktu lama dapat menyebabkan gangguan postur tubuh, nyeri leher, kelelahan mata, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan fisik lainnya.
Guru dan Orang Tua Jadi Garda Terdepan
Menkomdigi menegaskan regulasi tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan kepatuhan platform digital. Oleh karena itu, pemerintah meminta guru dan orang tua menjadi pendamping utama anak dalam membangun budaya digital yang sehat.
Ia mengimbau guru untuk mengajarkan peserta didik mengenali tanda-tanda bahaya di ruang digital, menjaga kerahasiaan data pribadi, membangun komunikasi terbuka dengan keluarga, serta membiasakan penggunaan internet secara bertanggung jawab.
"Kami memohon bantuan para guru untuk menyampaikan kepada orang tua dan mendampingi anak-anak mengenali berbagai risiko tersebut. Teknologi saja tidak pernah cukup menjadi solusi. Peran keluarga dan sekolah tetap menjadi yang utama," katanya.
Menurut Meutya, pembatasan usia akses platform digital bukan bertujuan membatasi hak berekspresi anak, melainkan memberikan ruang agar mereka berkembang secara sehat sebelum memasuki ekosistem digital yang kompleks.
Ia optimistis apabila implementasi PP Tunas berjalan efektif dengan dukungan sekolah dan keluarga, Indonesia berpeluang menjadi rujukan internasional dalam tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut sekaligus mendukung Asta Cita ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang unggul melalui pendidikan dan penguasaan teknologi yang aman serta bertanggung jawab, serta Asta Cita ke-7 mengenai penguatan reformasi, tata kelola digital, dan perlindungan masyarakat dalam transformasi digital nasional.