PPID Harus Memperkuat Akselerasi Program Prioritas Nasional melalui Informasi Proaktif

20 August 2025
PPID Harus Memperkuat Akselerasi Program Prioritas Nasional melalui Informasi Proaktif

Denpasar, InfoPublik - Peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) harus terus diperkuat untuk mendorong percepatan Program Prioritas Nasional.

 

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Informasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo, dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi PPID untuk wilayah tengah Indonesia di Denpasar, Bali, Rabu (20/8/2025).

 

Bimtek yang mengusung tema “Transparansi Layanan Informasi Publik Untuk Percepatan Program Prioritas Nasional” itu diselenggarakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pembinaan teknis guna mewujudkan tata kelola informasi yang efektif dan efisien.

 

Nursodik dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran UU KIP merupakan amanat konstitusi untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi. “Implementasi keterbukaan informasi publik merupakan ciri negara demokrasi. Kemudahan akses informasi menjadi salah satu penentu kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Namun, akses yang dimaksud, lanjut Nursodik, haruslah terhadap informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Untuk itu, pola kerja dan aliran data antar unit kerja di dalam badan publik harus ditata dengan baik.

 

“Tanpa koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi, dan dokumentasi, badan publik akan sulit memberikan pelayanan informasi publik yang prima. PPID adalah kunci dari koordinasi ini,” tegasnya.

 

Nursodik menyoroti pentingnya pergeseran paradigma menuju layanan yang lebih proaktif. Setiap informasi publik yang bersifat terbuka, baik yang wajib diumumkan secara berkala maupun serta merta, pada prinsipnya harus disebarluaskan secara mandiri melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia tanpa menunggu permohonan.

 

Prinsip Maximum Access, Limited Exemption (MALE) harus menjadi pedoman, dimana akses informasi dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian yang sangat terbatas dan diatur undang-undang.

 

Upaya membangun ekosistem keterbukaan informasi ini selaras dengan Program Prioritas Pemerintah tentang Penguatan Komunikasi Publik dan Media, yang merupakan turunan dari Prioritas Nasional 1 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Pencapaian program ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045, menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

 

“Pelayanan informasi yang berlangsung cepat, tepat, dan sederhana oleh PPID diharapkan akan mendorong pencapaian Program Prioritas Nasional tersebut,” imbuh Nursodik.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, mutlak diperlukan. Nursodik mengucapkan terima kasih kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Provinsi Bali atas dukungannya sehingga bimtek ini dapat terselenggara.

 

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi, bertukar pengalaman, dan belajar bersama. “Semakin banyak wawasan yang kita peroleh, semakin baik kita dapat menghadirkan layanan informasi publik yang unggul bagi masyarakat, mewujudkan masyarakat yang terinformasi, inklusif, dan partisipatif,” pungkasnya sebelum secara resmi membuka acara.

 

Hadir dalam pembukaan cara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana juga akan memberikan sambutan pada bimtek tersebut.

 

Sedangkan para narasumber yang menjadi pemateri di acara bimtek antara lain, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Muhammad Sumitro, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Titi Susanti serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana.

Bagikan:
Berita Terkait
Beri Masukan Anda
Apakah anda memiliki masukan, pertanyaan, atau keluhan terhadap pelayanan website kami?