Makassar, InfoPublik - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur.
Kegiatan bimbingan teknis itu merupakan salah satu bentuk pembinaan teknis yang dilakukan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital selaku instansi pembina teknis penyelelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
”Khususnya, khususnya sub urusan informasi dan komunikasi publik, sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Direktur Informasi Publik Ditjen KPM, Nursodik Gunarjo, saat memberikan keynote speech sekaligus membuka bimtek tersebut, di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025).
Nursodik memaparkan, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi negara kita sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam mengejawantahkan amanat Pasal 28F UUD 1945, lanjut Nursodik, negara telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat sebagai pemangku kepentingan dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Menurutnya, pemahaman masyarakat yang memadai terhadap kebijakan dan program pemerintah ini akan mendorong masyarakat untuk mengetahui dan mendukung kebijakan dan program pemerintah, termasuk program prioritas nasional sehingga partisipasi masyarakat akan terwujud.
“Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan. Partisipasi masyarakat itu pada gilirannya akan mendorong akuntabilitas terhadap kebijakan dan program pemerintah,” kata Nursodik.
Bimtek tersebut diikuti lebih dari 200 peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Kementerian, Lembaga, Dinas Kominfo kabupaten/kota, dan Dinas Kominfo Provinsi Sulsel.
Para narasumber yang bakal menjadi pemateri di acara bimtek antara lain, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, PPID Kementerian Keuangan, dan PPID Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan akan mengangkat materi bertema Menuju Indonesia Emas Melalui Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel.
Pemateri lainnya, PPID Kementerian Keuangan akan menjelaskan mengenai Praktik Informasi Konsekuensi. Sedangkan PPID Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta akan menjabarkan tentang Praktik dan Inovasi Pelayanan Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari peningkatan partisipasi peserta, panitia juga menyediakan kuis interaktif menggunakan platform Kahoot, yang terbuka untuk seluruh peserta dengan hadiah menarik.
Kegiatan itu diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antar-PPID dan memastikan pengelolaan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif, terutama terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi pada Badan Publik.