Jakarta Pusat, Komdigi - Pengguna media sosial yang merasa jangkauan konten kritik atau pendapatnya menurun dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform digital.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital Marroli Jeni Indarto menjelaskan bahwa sistem rekomendasi dan moderasi dikelola oleh platform sehingga pengguna perlu menempuh mekanisme yang tersedia ketika menduga kontennya mengalami pembatasan jangkauan atau shadowban.
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya agak melambat seolah-olah ada shadowban, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” jelasnya dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan bahwa Kementerian Komdigi lebih berfokus pada pelanggaran hukum dan risiko yang berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat.“Komdigi fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko yang berpotensi terjadi disinformasi di masyarakat,” imbuh Marroli.
Marroli menegaskan bahwa upaya menjaga ruang digital tidak hanya berkaitan dengan penanganan pelanggaran hukum dan risiko disinformasi, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital yang sehat, aman, dan beretika. “Komdigi berkomitmen untuk menghadirkan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika, terutama ketika masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan bertukar pandangan,” tuturnya.
Komitmen tersebut merupakan wujud dari peran negara untuk menjaga keseimbangan agar pengembangan teknologi selaras dengan pemberdayaan serta perlindungan masyarakat.
“Kami menekankan negara hadir untuk menjaga keseimbangan dan memastikan pengembangan teknologi harus membuat masyarakat semakin berdaya dan terlindungi,” pungkas Marroli.
Sumber: Web Kemkomdigi