Jakarta – Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah maupun teknologi. Peran keluarga, terutama ibu, dinilai menjadi kunci utama keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, mengatakan keluarga tetap menjadi benteng pertama dalam mendampingi anak menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Ia menyebut risiko tersebut mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga ancaman eksploitasi dan kecanduan digital.
"Regulasi saja tidak akan cukup. Tidak ada regulasi yang bisa menggantikan percakapan antara orang tua dan anak, tidak ada aplikasi yang bisa menggantikan perhatian seorang ibu, dan tidak ada teknologi yang bisa menggantikan kehangatan keluarga," ujar Fifi dalam Seminar Sahabat Tunas bertema Ibu Cerdas Digital, Anak Aman dan Bahagia: Mengenal PP Tunas untuk Keluarga Indonesia di Museum Penerangan TMII, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Fifi, PP Tunas mengusung prinsip "Tunggu Anak Siap", yakni memastikan anak memperoleh akses ke platform digital secara bertahap sesuai usia dan tingkat kematangan emosional.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak memanfaatkan internet, melainkan memastikan mereka siap menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab. "Teknologi bukan musuh. Internet bukan sesuatu yang harus dijauhi. Yang sedang kita bangun adalah kesiapan anak," kata Dirjen KPM Komdigi.
Fifi Aleyda Yahya menjelaskan pemerintah juga mewajibkan platform digital menerapkan pendekatan berbasis risiko melalui penilaian mandiri terhadap berbagai potensi ancaman bagi anak, termasuk risiko interaksi dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai usia, keamanan data pribadi, kesehatan mental, eksploitasi, hingga kecanduan digital.
Hingga tiga bulan sejak PP Tunas diberlakukan penuh, tercatat sebanyak 195 produk, layanan, dan fitur dari 69 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyampaikan hasil self-assessment. Selain itu, delapan platform digital besar, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox telah menyatakan komitmennya mematuhi ketentuan tersebut. "Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital mulai menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga industri digital," jelas Dirjen KPM Komdigi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemkomdigi, Satriyani Alexander Sabar, mengatakan tantangan orang tua saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelumnya karena anak-anak tumbuh di lingkungan digital yang nyaris tanpa batas.
Menurutnya, berbagai risiko seperti paparan konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang yang tidak dikenal, kecanduan gawai, hingga jebakan komersial membuat pendampingan orang tua menjadi semakin penting. "Kita adalah benteng pertama sekaligus pendamping utama bagi anak-anak. Anak yang merasa ditemani akan lebih berani bercerita, sedangkan anak yang dididik akan lebih bijak dalam memilih," ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan keluarga, khususnya para ibu, dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. "Pada akhirnya, di tangan para ibu semangat PP Tunas akan menemukan rumahnya," pungkas Satriyani.
Sumber: infopublik.id
