Jakarta – Sebanyak 21 calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 resmi memasuki tahap akhir proses seleksi setelah Presiden Prabowo Subianto menyerahkan nama-nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Penyerahan 21 nama itu menjadi tahapan penting dalam pembentukan keanggotaan baru KIP yang akan bertugas mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama lima tahun ke depan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KIP Periode 2026–2030, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan seluruh kandidat yang diajukan telah melalui proses seleksi berlapis dan kompetitif.“Seluruh proses seleksi telah kami lakukan secara ketat, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, asesmen psikologi, penerimaan masukan rekam jejak dari masyarakat, hingga seleksi wawancara. Kami memastikan 21 nama yang diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI adalah calon-calon terbaik yang memiliki kapasitas di bidang keterbukaan informasi publik,” ujar Fifi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Adapun 21 calon anggota KIP yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI terdiri atas Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Arya Sandhiyudha, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Sari Wardhani, Susari, dan Sutarno Bintoro.Menurut Fifi, proses berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI yang akan melakukan penilaian terhadap kapasitas, integritas, dan visi para kandidat sebelum menentukan tujuh anggota KIP terpilih.
Ketujuh nama yang lolos uji kepatutan dan kelayakan nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Presiden sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. “Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang meminta masukan masyarakat atas calon anggota KIP dan mengumumkan jadwal uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 calon anggota KIP. Langkah ini menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kelembagaan KIP sebagai ujung tombak implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Keanggotaan baru KIP diharapkan mampu memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, termasuk mendorong badan publik semakin transparan, responsif, dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Dengan dimulainya tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, proses pemilihan komisioner KIP periode 2026–2030 kini memasuki fase penentuan sebelum tujuh anggota terpilih ditetapkan untuk mengemban amanah menjaga hak publik atas informasi.
Sumber: infopublik.id