Jakarta – Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk memperhatikan batas waktu pengusulan kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) tahun 2026.
Pengusulan kebutuhan/formasi JFPH merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembinaan jabatan fungsional di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sejak Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan telah menerima dan menindaklanjuti usulan dari 84 kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/D) yang mencakup 2.350 satuan kerja/organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk mengoptimalkan proses verifikasi dan memastikan tertib administrasi layanan, instansi pemerintah yang akan mengusulkan kebutuhan/formasi JFPH tahun 2026 wajib memastikan berkas usulan telah diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 6 November 2026 melalui WhatsApp Layanan Informasi di nomor 0811-1006-3300.
Panduan pengusulan kebutuhan/formasi JFPH dapat diakses melalui tautan berikut:
https://s.komdigi.go.id/panduanusulformasiJFPH
Instansi pemerintah yang menyampaikan usulan melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses untuk pengusulan tahun 2026. Instansi terkait perlu mengajukan surat usulan baru bertanggal tahun 2027 dan menyampaikannya kepada Instansi Pembina paling cepat mulai 1 Januari 2027.
Sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan, Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan menyediakan Layanan Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang dapat dihubungi melalui WhatsApp 0811-1006-3300 pada hari kerja, Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB, atau melalui Instagram @pembinaprahum.
Untuk informasi lebih lanjut, surat pemberitahuan mengenai batas waktu pengusulan kebutuhan/formasi JFPH Tahun 2026 dapat dilihat pada dokumen terlampir di bawah ini.
Instansi pemerintah diharapkan dapat memperhatikan ketentuan dan batas waktu tersebut agar proses pengusulan kebutuhan/formasi JFPH dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.