Bandung, Dit KKLK – Direktorat Kemitraan komunikasi Lembaga dan Kehumasan (KKLK) menggelar sosiaisasi terkait Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur KKLK Marroli J Indarto mengatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas perlu disosialisasikan guna meningkatkan pemahaman para pemangku jabatan pranata humas terhadap regulasi dan ketentuan terbaru yang mengatur pelaksanaan tugas dan pengembangan karier.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap pranata humas memiliki pemahaman yang utuh mengenai petunjuk teknis, mekanisme penghitungan angka kredit, serta prosedur uji kompetensi yang berlaku,” kata Marroli dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Juklak Juknis JFPH, Selasa (29/7/2025) di Bandung, Jawa Barat.
Ia mengharapkan, setiap pranata humas mampu beradaptasi terhadap dinamika kebijakan jabatan fungsional, sehingga dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi dan terus meningkatkan kompetensinya dalam mendukung kualitas komunikasi publik di satuan kerja masing-masing.
Sosialisasi diikuti oleh 78 peserta secara hybrid diantaranya perwakilan dari Biro Hubungan Masyarakat, Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Direktorat Ekosistem Media, Direktorat Informasi Publik, Direktorat Komunikasi Publik, Sekretariat Dewan Pers, Sekretariat Komisi Informasi Pusat, Monumen Pers, Museum Penerangan, Pusat Kebijakan Strategis, Sekretariat Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Sekretariat Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital serta Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital.
Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Panitia oleh Ketua Tim Penyusun Kebijakan KKLK, Andi Muslim dengan melaporkan progres dan target sosialisasi serta rencana kerja kedepannya dalam menyikapi ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan umum kepegawaian JFPH bahwa reformasi kebijakan JFPH menekankan pada penyederhanaan sistem penilaian kinerja melalui penghapusan DUPAK dan butir kegiatan, serta penguatan orientasi pada hasil kerja nyata yang relevan dengan tugas pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Penambahan jenjang jabatan (Pemula hingga Ahli Utama), kewajiban pendidikan lanjutan (S-2 untuk jenjang Madya).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025 membawa pembaruan mendasar terhadap sistem pembinaan karier dan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas dengan pendekatan yang lebih terukur, berbasis output, dan selaras dengan kebutuhan strategis komunikasi publik nasional.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas dilakukan secara berkala oleh instansi pembina atau instansi pengguna yang terakreditasi, melalui tahapan pengusulan, seleksi administrasi, pembekalan, pelaksanaan ujian, hingga penetapan hasil dengan standar kelulusan minimal nilai rata-rata 75.
Peserta wajib memenuhi syarat administratif, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang kehumasan, serta bebas dari sanksi disiplin dan pelanggaran etika. Hasil uji berlaku selama dua tahun dan menjadi dasar objektif dalam pengelolaan karier JFPH secara profesional dan transparan.