Surabaya, 20 November 2025 – Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Irwansyah, menegaskan pentingnya penerapan kriteria yang terukur dalam pengelolaan akses dan aset konten informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas layanan informasi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Irwansyah dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (20/11/2025).
Irwansyah menjelaskan bahwa kriteria pengelolaan akses dan aset konten berfungsi sebagai alat ukur kepatuhan, kualitas, serta efektivitas penyelenggaraan informasi publik. “Kriteria adalah indikator objektif yang digunakan untuk menilai apakah proses dan keluaran produksi serta distribusi konten telah sesuai dengan norma, prosedur, dan standar yang ditetapkan,” ujar Irwansyah.
Ia juga menegaskan bahwa pemahaman mengenai keterbukaan, efektivitas, dan keberlanjutan menjadi dasar penting dalam memastikan informasi publik disajikan dengan benar dan bermanfaat. Kerangka teoretis seperti demokrasi deliberatif, public value, dan keadilan informasi menjadi rujukan dalam membangun tata kelola informasi publik yang inklusif.
Dalam paparannya, Irwansyah merinci enam kriteria utama yang harus dipenuhi dalam pengelolaan akses konten informasi publik, yaitu keterjangkauan akses, waktu respons, kejelasan konten, keberagaman kanal, kualitas layanan pengelolaan akses, serta partisipasi publik. Setiap aspek tersebut dirancang agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, tepat waktu, dan melalui kanal yang relevan.
Sementara itu, pada aspek aset konten informasi publik, terdapat enam kriteria yang turut menjadi prioritas, yaitu kelengkapan metadata dan dokumentasi, keamanan dan redundansi aset, ketepatan dan keandalan informasi, interoperabilitas, evaluasi berkelanjutan, serta pemanfaatan dampak.
Kriteria ini memastikan bahwa informasi publik tidak hanya tersedia, tetapi juga autentik, aman, dan dapat digunakan lintas instansi secara berkesinambungan.
Irwansyah menekankan bahwa seluruh kriteria tersebut dilengkapi parameter, indikator, dan bobot penilaian yang memudahkan instansi pemerintah melakukan audit dan evaluasi berkala. Penilaian dilakukan secara objektif melalui pengukuran terjadwal, baik dalam format triwulan maupun evaluasi sumatif. “Transformasi digital menuntut pemerintah memastikan akses informasi publik yang mudah, cepat, jelas, inklusif, dan berbasis kebutuhan masyarakat, sekaligus mengelola aset konten secara aman, lengkap, terstandar, dan dapat diandalkan,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa peningkatan kualitas layanan akses, penguatan keamanan data, interoperabilitas, serta audit yang berkelanjutan merupakan fondasi penting untuk membangun tata kelola informasi publik yang transparan dan berdampak nyata. “Penerapan kriteria pengelolaan akses dan aset konten menjadi krusial karena menjamin keaslian, integritas, keamanan, dan keberlanjutan data sehingga informasi publik tetap terpercaya, mudah diakses, dan mendukung pelayanan publik yang modern serta berkelanjutan,” tutup Irwansyah.